Bingung Milih Warna Mobil? Simak Tips Berikut Biar Gak Salah Pilih!

Bingung Milih Warna Mobil? Simak Tips Berikut Biar Gak Salah Pilih!

Halo, Honda Lovers! Pernah gak sih, pengen beli mobil tapi bingung sama warnanya? Memilih warna mobil adalah keputusan penting sebab warna bisa memengaruhi tampilan dan kesan mobil kamu. Selain itu, warna juga bisa mencerminkan kepribadian pemiliknya, lho. Yuk, simak tips berikut ini biar kamu gak salah pilih warna mobil!

  1. Pertimbangkan Penggunaan Pribadi
    Jika kamu memiliki gaya hidup yang aktif dan suka berpetualang, warna yang cerah dan mencolok mungkin akan cocok untuk kamu. Namun, apabila untuk gaya hidup yang lebih formal atau bisnis, warna yang lebih netral dan elegan bisa menjadi pilihan yang terbaik. Disamping itu, warna gelap cenderung menunjukkan kotoran lebih sedikit daripada warna terang. Namun, warna terang akan lebih mudah untuk terlihat menonjol di jalanan.
  2. Nilai jual
    Dalam memilih warna mobil, pertimbangkan apakah kamu ingin mengikuti tren warna terbaru atau memilih warna yang lebih klasik dan mungkin tetap relevan dalam beberapa tahun ke depan. Jika kamu memilih warna yang disukai banyak orang dan relevan untuk jangka panjang, maka ini akan mempengaruhi nilai jual apabila mobil dilelang nantinya. Biasanya, warna mobil putih, hitam, silver, dan abu-abu menjadi warna favorit kebanyakan orang.
  3. Persepsi Warna
    Beberapa studi dan penelitian menghubungkan warna dengan karakteristik psikologis tertentu. Pada umumnya, warna terang seperti putih atau kuning dihubungkan dengan kesan bersih, modern, dan energik. Warna gelap terkesan elegan, mewah, dan serius. Sedangkan warna cerah seperti merah atau oranye membawa kesan keberanian dan kegairahan. Adapun warna netral seperti abu-abu dan coklat membawa kesan klasik, elegan, dan bersahaja. Namun, pemilihan warna ini juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti tren mode atau pertimbangan penggunaan ya, Honda Lovers!

Jadi kamu mau pilih mobil warna apa, nih? Yuk hubungi telemarketing kami sekarang!

BEGINI CARA MODIFIKASI KENDARAAN TANPA KENA TILANG

BEGINI CARA MODIFIKASI KENDARAAN TANPA KENA TILANG

  • Menggunakan ban jenis slick, yang dapat membahayakan pengemudi.
  • Apabila melanggar aturan, apa saja resiko yang dapat terjadi? Berikut beberapa resikonya:

    1. Terkena tilang (Peringatan tertulis dan denda administratif.)
    2. Apabila tidak melakukan uji tipe, dapat terkena pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277 UU No. 22/2009)
    3. Resiko kecelakaan saat perjalanan, karena modifikasi tidak sesuai standar.
    4. Berakibat hilangnya garansi dari pabrikan karena modifikasi yang telah dilakukan.

    Yuk selalu utamakan keselamatan dalam berkendara dan patuhi peraturan saat melakukan modifikasi!

    [/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
  • Jika menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
      • Wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
      • Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
      • Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi

    Kemudian, seperti apa contoh modifikasi kendaraan yang melanggar aturan? Berikut beberapa contohnya:

    1. Mengubah kubika / cc mesin, sehingga wajib melakukan uji tipe.
    2. Mengubah knalpot menjadi knalpot racing atau tidak sesuai standar, sehingga dapat terkena tilang.
    3. Menghilangkan perlengkapan keselamatan seperti APAR dan safety belt, yang membahayakan pengemudi.
    4. Mengubah tempat pemasangan pla kendaraan, sehingga wajib uji tipe.
    5. Mengubah warna kendaraanm sehingga wajib merubah keterangan warna pada STNK dan BPKB.
    6. Menggunakan ban jenis slick, yang dapat membahayakan pengemudi.

    Apabila melanggar aturan, apa saja resiko yang dapat terjadi? Berikut beberapa resikonya:

    1. Terkena tilang (Peringatan tertulis dan denda administratif.)
    2. Apabila tidak melakukan uji tipe, dapat terkena pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277 UU No. 22/2009)
    3. Resiko kecelakaan saat perjalanan, karena modifikasi tidak sesuai standar.
    4. Berakibat hilangnya garansi dari pabrikan karena modifikasi yang telah dilakukan.

    Yuk selalu utamakan keselamatan dalam berkendara dan patuhi peraturan saat melakukan modifikasi!

    [/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]Ada beberapa syarat yang harus diikuti apabila Anda ingin memodifikasi mobil, diantaranya tercantum pada Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP Nomor 30 tahun 2021, yang menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai prasyarat Uji Tipe.

    Lantas, seperti apa jenis modifikasi kendaraan yang diperbolehkan? Berikut penjelasannya:

    1. Modifikasi kendaraan yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut.
    2. Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 UU No. 22/2009)
    3. Jika menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
      • Wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
      • Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
      • Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi

    Kemudian, seperti apa contoh modifikasi kendaraan yang melanggar aturan? Berikut beberapa contohnya:

    1. Mengubah kubika / cc mesin, sehingga wajib melakukan uji tipe.
    2. Mengubah knalpot menjadi knalpot racing atau tidak sesuai standar, sehingga dapat terkena tilang.
    3. Menghilangkan perlengkapan keselamatan seperti APAR dan safety belt, yang membahayakan pengemudi.
    4. Mengubah tempat pemasangan pla kendaraan, sehingga wajib uji tipe.
    5. Mengubah warna kendaraanm sehingga wajib merubah keterangan warna pada STNK dan BPKB.
    6. Menggunakan ban jenis slick, yang dapat membahayakan pengemudi.

    Apabila melanggar aturan, apa saja resiko yang dapat terjadi? Berikut beberapa resikonya:

    1. Terkena tilang (Peringatan tertulis dan denda administratif.)
    2. Apabila tidak melakukan uji tipe, dapat terkena pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277 UU No. 22/2009)
    3. Resiko kecelakaan saat perjalanan, karena modifikasi tidak sesuai standar.
    4. Berakibat hilangnya garansi dari pabrikan karena modifikasi yang telah dilakukan.

    Yuk selalu utamakan keselamatan dalam berkendara dan patuhi peraturan saat melakukan modifikasi!

    [/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi kendaraan bermotor diartikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

    Ada beberapa syarat yang harus diikuti apabila Anda ingin memodifikasi mobil, diantaranya tercantum pada Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP Nomor 30 tahun 2021, yang menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai prasyarat Uji Tipe.

    Lantas, seperti apa jenis modifikasi kendaraan yang diperbolehkan? Berikut penjelasannya:

    1. Modifikasi kendaraan yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut.
    2. Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 UU No. 22/2009)
    3. Jika menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
      • Wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
      • Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
      • Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi

    Kemudian, seperti apa contoh modifikasi kendaraan yang melanggar aturan? Berikut beberapa contohnya:

    1. Mengubah kubika / cc mesin, sehingga wajib melakukan uji tipe.
    2. Mengubah knalpot menjadi knalpot racing atau tidak sesuai standar, sehingga dapat terkena tilang.
    3. Menghilangkan perlengkapan keselamatan seperti APAR dan safety belt, yang membahayakan pengemudi.
    4. Mengubah tempat pemasangan pla kendaraan, sehingga wajib uji tipe.
    5. Mengubah warna kendaraanm sehingga wajib merubah keterangan warna pada STNK dan BPKB.
    6. Menggunakan ban jenis slick, yang dapat membahayakan pengemudi.

    Apabila melanggar aturan, apa saja resiko yang dapat terjadi? Berikut beberapa resikonya:

    1. Terkena tilang (Peringatan tertulis dan denda administratif.)
    2. Apabila tidak melakukan uji tipe, dapat terkena pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277 UU No. 22/2009)
    3. Resiko kecelakaan saat perjalanan, karena modifikasi tidak sesuai standar.
    4. Berakibat hilangnya garansi dari pabrikan karena modifikasi yang telah dilakukan.

    Yuk selalu utamakan keselamatan dalam berkendara dan patuhi peraturan saat melakukan modifikasi!

    [/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]Namun, ada hal-hal yang wajib Anda perhatikan sebelum memodifikasi kendaraan, karena modifikasi kendaraan sendiri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga Anda perlu memastikan modifikasi yang dilakukan tetap memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan dan tidak melanggar peraturan yang ada.

    Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi kendaraan bermotor diartikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

    Ada beberapa syarat yang harus diikuti apabila Anda ingin memodifikasi mobil, diantaranya tercantum pada Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP Nomor 30 tahun 2021, yang menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai prasyarat Uji Tipe.

    Lantas, seperti apa jenis modifikasi kendaraan yang diperbolehkan? Berikut penjelasannya:

    1. Modifikasi kendaraan yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut.
    2. Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 UU No. 22/2009)
    3. Jika menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
      • Wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
      • Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
      • Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi

    Kemudian, seperti apa contoh modifikasi kendaraan yang melanggar aturan? Berikut beberapa contohnya:

    1. Mengubah kubika / cc mesin, sehingga wajib melakukan uji tipe.
    2. Mengubah knalpot menjadi knalpot racing atau tidak sesuai standar, sehingga dapat terkena tilang.
    3. Menghilangkan perlengkapan keselamatan seperti APAR dan safety belt, yang membahayakan pengemudi.
    4. Mengubah tempat pemasangan pla kendaraan, sehingga wajib uji tipe.
    5. Mengubah warna kendaraanm sehingga wajib merubah keterangan warna pada STNK dan BPKB.
    6. Menggunakan ban jenis slick, yang dapat membahayakan pengemudi.

    Apabila melanggar aturan, apa saja resiko yang dapat terjadi? Berikut beberapa resikonya:

    1. Terkena tilang (Peringatan tertulis dan denda administratif.)
    2. Apabila tidak melakukan uji tipe, dapat terkena pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277 UU No. 22/2009)
    3. Resiko kecelakaan saat perjalanan, karena modifikasi tidak sesuai standar.
    4. Berakibat hilangnya garansi dari pabrikan karena modifikasi yang telah dilakukan.

    Yuk selalu utamakan keselamatan dalam berkendara dan patuhi peraturan saat melakukan modifikasi!

    [/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]Modifikasi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat cukup digemari oleh sebagian orang. Melalui modifikasi, tampilan kendaraan dapat disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan Anda, serta memiliki penampilan yang unik dan berbeda dari kendaraan pada umumnya.

    Namun, ada hal-hal yang wajib Anda perhatikan sebelum memodifikasi kendaraan, karena modifikasi kendaraan sendiri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga Anda perlu memastikan modifikasi yang dilakukan tetap memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan dan tidak melanggar peraturan yang ada.

    Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi kendaraan bermotor diartikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

    Ada beberapa syarat yang harus diikuti apabila Anda ingin memodifikasi mobil, diantaranya tercantum pada Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP Nomor 30 tahun 2021, yang menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai prasyarat Uji Tipe.

    Lantas, seperti apa jenis modifikasi kendaraan yang diperbolehkan? Berikut penjelasannya:

    1. Modifikasi kendaraan yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut.
    2. Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 UU No. 22/2009)
    3. Jika menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
      • Wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
      • Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
      • Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi

    Kemudian, seperti apa contoh modifikasi kendaraan yang melanggar aturan? Berikut beberapa contohnya:

    1. Mengubah kubika / cc mesin, sehingga wajib melakukan uji tipe.
    2. Mengubah knalpot menjadi knalpot racing atau tidak sesuai standar, sehingga dapat terkena tilang.
    3. Menghilangkan perlengkapan keselamatan seperti APAR dan safety belt, yang membahayakan pengemudi.
    4. Mengubah tempat pemasangan pla kendaraan, sehingga wajib uji tipe.
    5. Mengubah warna kendaraanm sehingga wajib merubah keterangan warna pada STNK dan BPKB.
    6. Menggunakan ban jenis slick, yang dapat membahayakan pengemudi.

    Apabila melanggar aturan, apa saja resiko yang dapat terjadi? Berikut beberapa resikonya:

    1. Terkena tilang (Peringatan tertulis dan denda administratif.)
    2. Apabila tidak melakukan uji tipe, dapat terkena pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277 UU No. 22/2009)
    3. Resiko kecelakaan saat perjalanan, karena modifikasi tidak sesuai standar.
    4. Berakibat hilangnya garansi dari pabrikan karena modifikasi yang telah dilakukan.

    Yuk selalu utamakan keselamatan dalam berkendara dan patuhi peraturan saat melakukan modifikasi!

    [/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

    Modifikasi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat cukup digemari oleh sebagian orang. Melalui modifikasi, tampilan kendaraan dapat disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan Anda, serta memiliki penampilan yang unik dan berbeda dari kendaraan pada umumnya.

    Namun, ada hal-hal yang wajib Anda perhatikan sebelum memodifikasi kendaraan, karena modifikasi kendaraan sendiri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga Anda perlu memastikan modifikasi yang dilakukan tetap memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan dan tidak melanggar peraturan yang ada.

    Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi kendaraan bermotor diartikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

    Ada beberapa syarat yang harus diikuti apabila Anda ingin memodifikasi mobil, diantaranya tercantum pada Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP Nomor 30 tahun 2021, yang menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai prasyarat Uji Tipe.

    Lantas, seperti apa jenis modifikasi kendaraan yang diperbolehkan? Berikut penjelasannya:

    1. Modifikasi kendaraan yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut.
    2. Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 UU No. 22/2009)
    3. Jika menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
      • Wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
      • Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
      • Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi

    Kemudian, seperti apa contoh modifikasi kendaraan yang melanggar aturan? Berikut beberapa contohnya:

    1. Mengubah kubika / cc mesin, sehingga wajib melakukan uji tipe.
    2. Mengubah knalpot menjadi knalpot racing atau tidak sesuai standar, sehingga dapat terkena tilang.
    3. Menghilangkan perlengkapan keselamatan seperti APAR dan safety belt, yang membahayakan pengemudi.
    4. Mengubah tempat pemasangan pla kendaraan, sehingga wajib uji tipe.
    5. Mengubah warna kendaraanm sehingga wajib merubah keterangan warna pada STNK dan BPKB.
    6. Menggunakan ban jenis slick, yang dapat membahayakan pengemudi.

    Apabila melanggar aturan, apa saja resiko yang dapat terjadi? Berikut beberapa resikonya:

    1. Terkena tilang (Peringatan tertulis dan denda administratif.)
    2. Apabila tidak melakukan uji tipe, dapat terkena pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277 UU No. 22/2009)
    3. Resiko kecelakaan saat perjalanan, karena modifikasi tidak sesuai standar.
    4. Berakibat hilangnya garansi dari pabrikan karena modifikasi yang telah dilakukan.

    Yuk selalu utamakan keselamatan dalam berkendara dan patuhi peraturan saat melakukan modifikasi!

    HONDA AKAN TAMPILKAN 5 PRODUK ELEKTRIFIKASI DAN LUNCURKAN PRODUK BARU DI AJANG GIIAS 2023

    HONDA AKAN TAMPILKAN 5 PRODUK ELEKTRIFIKASI DAN LUNCURKAN PRODUK BARU DI AJANG GIIAS 2023

    PT Honda Prospect Motor mengumumkan tema “Energize to Accelerate” untuk booth yang akan ditampilkan pada ajang pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023, dalam acara konferensi pers yang digelar di Jakarta, 13 Juli 2023. Sejalan dengan tema tersebut, Honda akan menampilkan 5 mobil berteknologi elektrik dan meluncurkan sebuah mobil baru di ajang GIIAS mendatang.

    Tema yang diusung Honda untuk GIIAS tahun ini sejalan dengan penerapan visi Honda untuk memperkenalkan teknologi otomotif baru yang lebih ramah lingkungan, yang telah dimulai dari mesin bensin yang lebih bersih dan hemat bahan bakar, mesin hybrid yang sporty dan efisien, hingga mobil listrik dengan teknologi terdepan. Secara global, Honda telah menetapkan target untuk mencapai elektrifikasi 100% untuk seluruh produknya pada tahun 2040.

    Visi elektrifikasi Honda tersebut akan ditampilkan melalui 5 unit display yang menggambarkan komitmen Honda untuk menawarkan solusi kendaraan ramah lingkungan untuk berbagai kebutuhan masyarakat global, termasuk di Indonesia. Selain itu, booth Honda juga akan menghadirkan berbagai peraga dan fasilitas sebagai edukasi terhadap pengunjung mengenai teknologi terdepan Honda di bidang lingkungan, konektivitas, dan keselamatan berkendara.

    Selain menampilkan berbagai teknologi, booth Honda juga tetap mempertahankan karakter sporty dan fun to drive dengan menampilkan rangkaian mobil terbarunya. Mobil-mobil Honda di ajang ini tidak hanya hadir dalam tampilan standar, tetapi juga dengan berbagai modifikasi tampilan untuk menggambarkan penggunaannya di berbagai aktivitas. Tidak hanya model yang telah ada saat ini, Honda juga akan meluncurkan sebuah model baru di ajang GIIAS 2023.

    Untuk menambah kenyamanan bagi pengunjung, booth Honda  juga akan dilengkapi dengan customer lounge yang luas dan nyaman, arena bermain untuk anak-anak, berbagai aktivitas menarik, hingga program penjualan yang memudahkan konsumen melakukan pembelian. Selain itu, konsumen juga dapat melakukan test drive untuk mobil-mobil terbaru dari Honda di area GIIAS 2023.

    Yulian Karfili, Communication Strategy Senior Manager PT Honda Prospect Motor mengatakan, “Pada GIIAS 2023, Honda akan tampil dengan konsep yang benar-benar berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dimana kami akan lebih banyak menampilkan teknologi-teknologi terdepan di bidang elektrifikasi, konektivitas, dan keselamatan. Selain itu, akan banyak wahana interaktif yang dapat dicoba pengunjung, display menarik, dan tentu saja program penjualan yang memberikan nilai lebih bagi konsumen. Kami percaya bahwa booth Honda tahun ini akan menjadi salah satu daya tarik di ajang GIIAS 2023.” Ajang GIIAS 2023 akan diselenggarakan di ICE, BSD mulai dari tanggal 10 – 20 Agustus 2023. Booth Honda di GIIAS 2023 akan berlokasi di Hall 6B dengan menampilkan total 27 unit mobil display yang terbagi menjadi beberapa zona.

    7 MOBIL HONDA DENGAN FITUR HILL START ASSIST

    7 MOBIL HONDA DENGAN FITUR HILL START ASSIST

    Saat memutuskan ingin membeli sebuah mobil, tentu ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan mulai dari besaran income, angsuran & tenor, diskon dll. Selain beberapa faktor tersebut, faktor lain yang juga menjadi pertimbangan saat ingin membeli mobil adalah kelengkapan fitur keamanan dan kenyamanan yang terdapat pada mobil.

    Di hampir seluruh mobil modern atau keluaran terbaru telah dilengkapi dengan berbagai macam fitur keselamatan dan keamanan berkendara yang mutakhir. Tak sampai disitu saja, banyak dari fitur tersebut yang bekerja secara otonom dengan menggunakan sensor. Honda dalam beberapa tahun terkahir serius mengembangkan teknologi keselamatan berkendara yang mutakhir dengan nama Honda Sensing dan sudah diterapkan di hampir semua model keluaran terbaru.

    Salah satu fitur keselamatan berkendara yang turut mendampingi Honda Sensing adalah Hill Start Assist (HSA). Fitur ini berguna ketika kendaraan berada pada posisi menanjak dan ingin jalan, Hill Start Assist (HSA) dapat menahan kendaraan dan tetap diam meskipun pedal rem dilepas. Mobil akan tetap berada di posisinya selama beberapa saat dan memberikan cukup waktu bagi pengemudi untuk memindahkan kaki ke pedal gas.

    Mobil Honda Dengan Fitur Hill Start Assist (HSA)

    Seperti telah disinggung sebelumnya, pada beberapa model terbaru telah disematkan teknologi keselamatan berkendara terbaru termasuk Hill Start Assist. Beberapa mobil yang telah dilengkapi dengan fitur Hill Start Assist (HSA) antara lain All New Honda HRV, All New Honda BRV, Honda City Hatchback RS, New Honda CRV, All New Honda City, All New Honda Civic RS dan Honda Odyssey.

    Fitur HSA pada mobil cukup krusial mengingat kontur jalan di Indonesia yang beragam terutama di daerah dataran tinggi yang didominasi oleh tanjakan dan turunan tajam. Hill Start Assit (HSA) bekerja dengan mengandalkan G sensor untuk mendeteksi posisi mobil yang dipaduakn dengan Traction Control System (TCS). Saat HSA aktif, ECU akan pompa ABS untuk tetap menahan tekanan minyak rem pada masing-masing roda.

    Kemudian untuk tetap mempertahankan posisi mobil agar tidak tergelincir, mobil akan mengaktifkan Traction Control System (TCS). TCS akan menjaga traksi permukaan ban terhadap jalan ketika permukaan jalan licin atau pedal gas diinjak terlalu dalam untuk mencegah selip. Cara kerjanya dengan mengurangi putaran mesin dan bisa mengerem roda yang selip untuk mempertahankan traksi. Demikianlah penjelasan mengenai mobil Honda apa saja yang telah dilengkapi dengan fitur Hill Start Assist (HSA). Meskipun saat ini belum semua model memiliki fitur HSA, namun tidak menutup kemungkinan kedepannya semua model akan memiliki fitur tersebut. Bagi kamu yang tertarik dan ingin memiliki model terbaik dari Honda dapat langsung menghubungi nomor di bawah ini.

    Untuk konsultasi service, informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.

    08980011181
    Untuk informasi Body Repair, Silahkan menghubungi.

    081328908972

    Untuk informasi layanan darurat, Silahkan menghubungi.

    08112646181

    MODEL-MODEL SUV SUMBANG PENJUALAN TERBESAR HONDA BULAN MEI 2023

    MODEL-MODEL SUV SUMBANG PENJUALAN TERBESAR HONDA BULAN MEI 2023

    Hallo Honda Lovers,

    Model-model SUV Honda menjadi penyumbang terbesar penjualan Honda di bulan Mei 2023 dengan penjualan secara retail sebesar 56% atau sebanyak 6.385 unit. Total penjualan Honda secara retail pada bulan Mei 2023 sebesar 11.391 unit atau mengalami kenaikan sebesar 38% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

    Honda HR-V menjadi model SUV yang paling diminati oleh konsumen dengan terjual sebanyak 2.375 unit, kemudian Honda BR-V dengan 2.141 unit, Honda WR-V dengan 1.502 unit dan Honda CR-V 367 unit. Selain produk SUV Honda, New Honda Brio yang baru diluncurkan pada bulan Mei berhasil terjual sebanyak 4.481 unit. Sementara itu Honda City Hatchback RS terjual 233 unit, diikuti Honda Mobilio 168 unit, Honda Civic RS 71 unit, Honda City Sedan 29 unit dan Honda Accord 24 unit.

    Yusak Billy selaku Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM mengatakan, “Hampir semua model Honda mengalami kenaikan pada penjualan Honda bulan Mei 2023 terutama model-model SUV. New Honda Brio menjadi penyumbang terbesar dari penjualan Honda walaupun belum satu bulan sejak diluncurkannya. Kami optimis tren positif ini akan terus berlanjut pada bulan selanjutnya, terutama karena masih tingginya minat konsumen terhadap produk Honda serta program penjualan menarik yang kami adakan.”

    Honda juga menawarkan program penjualan bertajuk “Semangat Baru Honda Baru” hingga Juni 2023. Pada program ini konsumen berkesempatan mendapat Free Biaya Perawatan berkala (Jasa + Parts s/d 50.000 km / 4 tahun), Sporty DNA Package khusus untuk pembelian unit Honda City Hatchback RS Manual Transmission, Fleet Sales & COP Campaign serta CR-V Leasing Program with 0% Interest.

    Program “Semangat Baru Honda Baru” juga mengadakan Customer Gathering dimana konsumen dapat menghadiri acara ini di dealer resmi Honda terdekat serta konsumen berkesempatan mendapat tambahan value minimal Rp 5 juta untuk setiap pembelian mobil Honda.

    ** Konsumen berkesempatan untuk mendapatkan tambahan reward Rp 10 Juta dan bonus genuine part accessories berupa; Front Under Spoiler, Side Under Spoiler, Rear Under Spoiler, Tailgate Spoiler Garnish dan Door Visors.

    *** Untuk Pembelian Model City Hatchback RS

    BACA JUGA : MAU BELI MOBIL HONDA DP MURAH CICILAN RINGAN ? AJUKAN SEKARANG!

    BANYAK YANG GA SADAR TERNYATA BOROS BAHAN BAKAR DISEBABKAN KONDISI BAN

    BANYAK YANG GA SADAR TERNYATA BOROS BAHAN BAKAR DISEBABKAN KONDISI BAN

    Hallo Honda Lovers,

    Mobil jadi lebih irit tentunya didambakan semua orang. Pemilik mobil pun perlu memperhatikan beberapa faktor yang bisa mempengaruhi efisiensi bahan bakar mobil, seperti kondisi jalan, gaya mengemudi, dan kondisi komponen mobil. Bicara soal komponen, ternyata ban mobil juga memiliki peran dalam mempengaruhi konsumsi bahan bakar.

    Kondisi ban mobil perlu diperiksa secara rutin. Selain untuk alasan keselamatan berkendara, ban mobil yang kondisinya kurang baik juga bisa membuat mobil semakin boros. Yang pertama adalah tekanan angin ban, kurangnya tekanan angin bisa menyebabkan permukaan ban yang bersentuhan dengan jalan semakin melebar, sehingga menimbulkan gesekan yang lebih besar pula. Hal ini akan memperberat kinerja mesin dan menyebabkan konsumsi bahan bakar menjadi lebih boros.

    Selain tekanan angin, kondisi permukaan ban juga perlu diperhatikan. Permukaan ban yang sudah tipis atau botak akan mengurangi traksi ban tersebut, yang pada akhirnya juga akan memperberat kinerja mesin sekaligus meningkatkan konsumsi bahan bakar.

    Untuk menjaga efisiensi bahan bakar dan keselamatan berkendara, jangan lupa untuk memeriksa ban mobil secara rutin. Pastikan tekanan angin ban sesuai dengan rekomendasi pabrik, dan ganti ban mobil Anda dengan yang baru bila sudah tipis. Lakukan juga rotasi ban secara berkala untuk menyeimbangkan tingkat keausan masing-masing ban. Dengan memperhatikan dan memastikan kondisi ban mobil Anda masih baik, Anda bisa menekan konsumi bahan bakar sehingga mobil lebih irit. Selain itu, kondisi ban yang baik juga akan membuat berkendara lebih aman.